Banjarmasin, pojokindonesia.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat memasukkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024-2029.
Ketua Bapemperda, H5707 Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan hal itu usai melakukan rapat finalisasi bersama anggota Bapemperda, Senin, (18/11/24) pagi.
“Alhamdulillah sesuai dengan agenda kita bahwa hari ini kita finalisasi tentang prolegda untuk tahun masa sidang 2024-2029. Jadi sudah bisa kita sepakati, dan tentunya kita menginginkan lahirnya produk raperda ini yang betul-betul berkualitas, begitu. tari panjang lebar dibahas rekan-rekan Bapemperda dan prioritas prolegda itu ada sekitar 30 (raperda) ya,” terang Iskandar.
Iskandar menjelaskan sebanyak 14 Raperda berasal dari inisiatif dewan dan sisanya Raperda yang diajukan pemerintah provinsi.
“Kemudian kita coba menyisir yang menjadi skala prioritas yang kita akan bahas di masa sidang 2024-2025. Kemudian yang akan kita bahas pada masa sidang 2024-2025 itu ada sekitar 14 raperda plus yang kumulatif, pengesahan APBD, dan RAPBD, dan segala macam, sehingga totalnya ada 19 (raperda), sehingga itulah yang menjadi prioritas kita,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, DPRD Provinsi Kalsel akan bekerja maksimal untuk mencapai target pembahasan Prolegda tersebut dengan mengoptimalkan pembahasannya di masing-masing Panitia Khusus (Pansus) komisi maupun Pansus gabungan.
“Tentu melakukan pembahasan ini kita akan membentuk pansus, ada yang pembahasan raperda yang dilakukan oleh pansus komisi, ada yang bersifat juga pembahasan dilakukan oleh pansus gabungan. Karena melihat urgensi dan luasnya keinginan untuk raperda itu menyangkut kepentingan 4 komisi, maka perlu dibentuk pansus gabungan, dan antara lain itu soal Raperda RPJMD yang akan meng-insight dari visi dan misi gubernur yang terpilih pada pilkada besok,” pungkas Iskandar.
Lebih lanjut dalam menyikapi terbentuknya pemerintahan baru di nasional, akan terdapat beberapa Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang tentu akan berimplikasi ke daerah, Iskandar mengatakan Bapemperda akan fleksibel terhadap hal tersebut.
“Nah SOTK baru itu kita persilahkan saja untuk diusulkan nanti pada Bapemperda untuk dimasukkan juga untuk prolegda untuk pembahasan. Dan kita tidak menutup dalam masa periode 2024-2029 ini dengan dibatasinya raperda, tapi kalo emang ada usulan raperda yang bersifat urgent, yang sangat diperlukan oleh kita, silakan kita akan bahas di rapat berikutnya,” tutup Iskandar. (Kha/Hms)