Kapuas, pojokindonesia.com – Kabar baik menyelimuti 38 orang tenaga kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas yang sejak Januari 2024 belum menerima honor. Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala BPBD Kapuas, Fakhruraji, saat diwawancarai oleh awak media di Ruang Kerjanya, Kantor BPBD Kapuas, Jalan Kasturi Pulau Telo, Kabupaten Kapuas, pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Fakhruraji menjelaskan bahwa 38 tenaga kontrak ini terbagi menjadi dua kelompok dengan tanggal mulai tugas (TMT) yang berbeda. Sebanyak 32 orang mulai bekerja sejak Januari, sedangkan 6 orang lainnya mulai bertugas pada bulan April. Saya sendiri, sebagai Plt BPBD, baru menjabat sejak bulan April 2024 menggantikan Kepala sebelumnya yang telah memasuki masa purna tugas. Hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan komunikasi terkait pembayaran honor mereka, karena kewenangan saya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) hanya mencakup 6 orang. Namun, setelah mendapatkan arahan dan petunjuk dari pimpinan, kami telah melakukan proses pembayaran honor mereka pada hari ini, dengan harapan SPM (Surat Perintah Membayar) segera dikeluarkan,” jelas Plt Kepala BPBD Kapuas.
Salah seorang tenaga kontrak yang enggan disebutkan namanya, setelah menerima kabar tersebut, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pimpinan yang telah memperhatikan nasib para tenaga kontrak. “Kami berharap bahwa apa yang kami harapkan dapat segera terwujud,” ucapnya.
Untung