Tanah Bumbu, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024 di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, pada Senin (2/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri 435 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu. Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, hadir untuk membuka acara tersebut secara resmi.
Dalam sambutannya, Ambo Sakka menegaskan bahwa ormas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Sebagai wadah partisipasi masyarakat, ormas harus berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan regulasi yang ada, ormas diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman ormas terhadap regulasi, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat. Selain itu, ormas diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam tata kelola yang baik.
Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menambahkan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, dari 2 hingga 3 Desember 2024. “Kami berharap ormas-ormas di Tanah Bumbu mampu berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah,” tuturnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan ormas, demi menciptakan stabilitas dan kemajuan daerah yang berkelanjutan. (Myu)