Berita

84 Ribu Lebih Warga Kalsel Masih Cari Kerja dan 4,11 % Masih Miskin

×

84 Ribu Lebih Warga Kalsel Masih Cari Kerja dan 4,11 % Masih Miskin

Share this article
84 Ribu Lebih Warga Kalsel Masih Cari Kerja dan 4,11 % Masih Miskin

Banjarmasin, pojokindonesia.com – Meski Kalimantan Selatan terkenal kaya dengan hasil bumi dan tambang, ternyata sebagian warganya masih kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap, bahkan sebagian warganya juga masih miskin.

Hal itu terungkap ketika Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memberikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu pagi (16/10/2024).

Sekretaris F-PKS yang membacakan Pandangan Umum tersebut, Firman Yusi SP dengan mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel per Februari 2024 menyebutkan, jumlah pencari kerja atau pengangguran di Kalsel mencapai 84.913 orang.

“Memang jumlah pengangguran telah berkurang jika membandingnya dengan jumlah tahun 2023 yang lalu, yang mencapai angka 85.298 orang,” sebutnya.

Untuk itu, sambung Yusi, pihaknya mendesak pemerintah daerah terus membuat kebijakan-kebijakan startegis guna pemenuhan angkatan kerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Artinya, setiap project pemerintah daerah, harus bisa menjawab tantangan ini sebagai bagian dari pemulihan ekonomi di Banua Kalsel,” tegas politisi dari Dapil Kaupaten Tabalong, Balangan, dan HSU ini.

Di bagian lain, dia pun menyinggung soal masih adanya penduduk miskin. Dengan mengutip data BPS Kalsel, Yusi menyebutkan jumlah penduduk miskin, menurut data per Maret 2024 mencapai 4,11 persen atau 183 ribu lebih.
“Untuk itu kami menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, bisa memaksimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin tersebut,” kata Yusi.

Selain F-PKS, fraksi-fraksi lainnya juga memberikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 pada Rapat Paripurna itu.

Pada Rapat Paripurna yang Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) Supian HK SH MH pimpim langsung itu, ada tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya. Masing-masing juru bicaranya yang membacakan.

Tanggapan fraksi-fraksi ini, ujar Supian HK mengacu pada paparan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang menjelaskan Raperda tentang APBD TA 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang dilaksanakan Rabu (11/08/24) yang lalu.

Secara umum, muatan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalsel, mengapresiasi postur dan struktur APBD yang telah disusun, dari penguatan sektor industri, UMKM, pertanian, dan pariwisata, dukungan atas tenaga kerja berkualitas dan energi berkelanjutan. Kemudian tentang pemantapan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing. Selanjutnya terkait pemantapan infrastruktur dasar dan ekonomi, dan berikutnya tentang upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang fokus pada pelayanan publik dan investasi.
Terakhir, tentang upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana.

Fraksi-fraksi pada intinya menyepakati dan menyetujui
Raperda tersebut dengan masin
g-masing memberikan masukan.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar ST MT memberikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Wakil Rakyat tadi.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas masukan, kritik, dan saran yang konstruktif dari seluruh fraksi. Pandangan yang fraksi-fraksi berikan mencerminkan kepedulian yang mendalam terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami meyakini, dengan adanya masukan-masukan yang membangun ini, kita akan dapat bersama-sama menyempurnakan APBD TA 2025 menjadi lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sahbirin Noor.

Pihaknya berkomitmen untuk mengkaji setiap usulan dengan seksama dan mengintegrasikannya ke dalam program dan kegiatan yang relevan. Pemprov Kalsel berjanji untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Demikian pungkas Roy. (kha)

 

(kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *