BANJARMASIN— Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022). Mardani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Raden Dwidjono.
Dalam kesaksiannya, mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini mengakui menandatangani SK Pengajuan IUP karena sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Menurutnya, hal itu menjadi dasar dikeluarkannya SK alih usaha tambang di Tanah Bumbu.
Pembangunan Tol Semarang-Demak Dihentikan Sementara untuk Kelancaran Arus Mudik DJ Una Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Korban Kebakaran Pasar Gembrong Teriakkan Dukungan Presiden, Ini Respons Anies
Mardani mengatakan, dalam rekomendasi dinas dijelaskan semua proses pengajuan IUP sudah sesuai aturan yang berlaku. “Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum,” ujar Mardani Maming di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yusriansyah, Senin (25/4/2022).
Usai persidangan, Mardani kembali menegaskan dirinya tak terkait dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut. Saat itu pengajuan IUP dinyatakan beras tanpa ada masalah. Termasuk saat diperifikasi oleh pemerintah provinsi hingga pusat.
“Dibawa ke provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, sesuai aturan dan keluar CNC berarti permasalahan itu tidak ada,” tegasnya.
Di luar persidangan, ribuan massa dari PWNU Kalimantan Selatan serta Hipmi hadir ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memberikan dukungan kepada Ketua Umum Hipmi ini.
Mardani mengaku berterima kasih kepada dua organisasi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap dirinya. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas solidaritas kawan-kawan, setelah saya sampaikan permasalahan ini, Alhamdulillah beliau mengerti. Dan saya mendapat dukungan dari NU dan HIPMI,” ujar Mardani Maming. rel/rep