Kapuas, pojokindonesia.com – Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas menghadapi tantangan setelah salah satu penguji dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang Mahkamah Kode Etik. Sidang tersebut, yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP-IPKBI), mengakibatkan dilarangnya operasional Gedung Uji selama 3 tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Teras, menjelaskan bahwa meskipun baru menjabat, ia memahami situasi tersebut dan menerima masukan dari berbagai pihak. Setelah berkoordinasi internal, mereka berhasil menemukan solusi. “Kami harus memiliki tenaga teknis atau penguji yang telah memiliki sertifikat atau konfetensi sebagai penguji resmi dari Kemenhub dan terdaftar di DPP-IPKBI,” jelas Teras.
Dalam upaya mencari solusi, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, karena Pulpis memiliki penguji yang tidak memiliki Gedung UP-PKB. Selain itu, Pulang Pisau telah lama menjadi mitra Kapuas dalam melayani pengujian kendaraan Angkutan Domosili. “Jadi, kami akan membuka layanan pengujian angkutan dalam waktu dekat sambil menunggu penugasan penguji dari Kabupaten Pulang Pisau,” lanjutnya.
Teras juga menekankan bahwa pihaknya akan mempekerjakan penguji yang terkena sanksi pada bidang yang sesuai. “Kami berharap untuk kesabaran dari pihak-pihak yang terkena dampak, dan kami akan menempatkan mereka pada bidang yang cocok bagi mereka,” tutup Teras.
Untung