Berita

Jaringan Listrik untuk 5 Desa di Kapuas Hulu Terancam Gagal Akibat Larangan PBS PT Susanti Permai

×

Jaringan Listrik untuk 5 Desa di Kapuas Hulu Terancam Gagal Akibat Larangan PBS PT Susanti Permai

Share this article
Jaringan Listrik untuk 5 Desa di Kapuas Hulu Terancam Gagal Akibat Larangan PBS PT Susanti Permai
PT Susanti Permai (PBS) melarang penebangan dan pemangkasan pohon kelapa sawit milik mereka yang terkena jalur kabel listrik.

Kapuas, pojokindonesia.com – Pemasangan jaringan listrik yang akan mengaliri lima desa di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, terancam gagal. Hal ini terjadi setelah pihak PT Susanti Permai (PBS) melarang penebangan dan pemangkasan pohon kelapa sawit milik mereka yang terkena jalur kabel listrik.

Desa-desa yang terancam tidak mendapatkan aliran listrik dari PLN antara lain Desa Tumbang Puroh, Katanjung, Hurung Tampang, Baronang II, dan Mampai Jaya. Larangan ini membuat jaringan listrik yang telah dipasang di pemukiman desa tersebut tidak bisa terhubung ke sumber utama.

Situasi ini semakin memprihatinkan warga kedua desa, meskipun kepala desa sudah melakukan berbagai upaya koordinasi dan negosiasi dengan pihak perusahaan. Namun, manajemen PT Susanti Permai tetap bersikeras melarang penebangan dan pemangkasan pohon sawit yang terkena jalur kabel listrik.

“Kami pihak pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan camat pada tanggal 6 Juni 2024 sudah berusaha melakukan koordinasi dan negosiasi, tapi pihak perusahaan tetap berkeras tidak mengizinkan. Kami sangat berharap hal ini dapat dibantu oleh pemerintah kabupaten, karena kesannya pihak perusahaan meminta ada indikasi minta ganti rugi apabila pohon yang kena lintasan kabel ditebang,” kata Riwut, Sekretaris Desa Tumbang Puroh.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, salah satu manajer PT Susanti Permai, Tariono, tidak memberikan respon meskipun teleponnya aktif dan berdering.

Perlu diketahui bahwa tiang-tiang jaringan PLN ini terpasang di ruas jalan Pengembangan Prasarana Desa (P2D), yang merupakan aset milik pemerintah.

Situasi ini membutuhkan penanganan serius dari pihak terkait agar tidak menimbulkan sengketa dan konflik baru antara warga dan pihak PT Susanti Permai. Pemerintah kabupaten diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat desa yang sangat membutuhkan aliran listrik.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *