Berita

Pengungkapan Kasus Narkotika di Depan RSUD Kuala Kapuas

×

Pengungkapan Kasus Narkotika di Depan RSUD Kuala Kapuas

Share this article
Pengungkapan Kasus Narkotika di Depan RSUD Kuala Kapuas

Kapuas, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 4 Juli 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/30/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tertanggal 4 Juni 2024.

Lokasi pengungkapan ini terjadi di depan Paviliun RSUD Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 2 plastik klip, 1 kotak rokok merek Gudang Garam warna merah, 1 tas selempang merek “Junglesurf” warna hitam, uang tunai Rp550.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi KH 5921 BQ beserta kunci kontak, 1 unit handphone merek Oppo A12 warna biru, 1 lembar potongan timah rokok warna emas.

Tersangka yang diamankan adalah Deny Pernando, 42 tahun, warga Jalan Sumatera No.191 RT 01 RW 04, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, serta Jalan Lintas Kalimantan Km. 15 RT 004, Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Deny, yang bekerja sebagai karyawan swasta, tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Kronologi, pada pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Deny di depan Paviliun RSUD Kuala Kapuas. Deny tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, serta berbagai barang bukti lainnya yang sudah disebutkan di atas.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut. Deny dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *