Berita

Dewan Pers Menyusun Pedoman Penulisan Berita tentang Kekerasan Seksual

×

Dewan Pers Menyusun Pedoman Penulisan Berita tentang Kekerasan Seksual

Share this article
Dewan Pers Menyusun Pedoman Penulisan Berita tentang Kekerasan Seksual

BANJARBARU ‐ Dalam kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Dewan Pers tengah menyusun pedoman untuk penulisan berita mengenai kekerasan seksual.

“Dewan Pers sedang merancang pedoman penulisan tentang kekerasan seksual. Untuk menyusun pedoman ini, kami meminta kontribusi dan saran dari para jurnalis,” ungkap Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, setelah membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan tentang Pemberitaan, Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, yang berlangsung di Banjarbaru pada Rabu (18/9/2024).

Ninik menjelaskan bahwa pedoman penulisan berita kekerasan seksual sangat penting. Ia menambahkan bahwa berita tentang kekerasan seksual sering kali memberikan dampak negatif terhadap proses pemulihan korban.

“Riset yang dilakukan oleh Dewan Pers menunjukkan hal tersebut, sehingga pedoman ini dianggap sangat penting. Pedoman ini juga bertujuan sebagai langkah preventif untuk mempercepat proses pemulihan korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Menurut Ninik, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterlibatan semua pihak, termasuk Dewan Pers, sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual.

“Termasuk juga rekan media. Saat ini sudah ada pedoman pemberitaan yang ramah anak dan berperspektif keberagaman. Ke depan, kami akan menambahkan pedoman yang berfokus pada pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual,” tambahnya.

Di sisi lain, Susanti, Analis Kebijakan Ahli Madya di Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, berharap isu kekerasan seksual ke depan dapat diberitakan dengan pendekatan yang responsif gender.

“Melalui pedoman ini, kami berupaya agar para jurnalis tidak hanya melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual, tetapi juga memberikan perhatian pada perlindungan hak-hak perempuan,” harapnya.rel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *