Kapuas, pojokindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar rapat pleno terbuka pada Jumat, 20 September 2024, untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak (Pemilukada) 2024. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025-2030.
Acara berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbangda) Kapuas, dihadiri oleh komisioner KPU, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim sukses pasangan calon, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Fery Rawan, Komisioner KPU Kapuas Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk verifikasi dan validasi yang ketat. “Kami menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga transparansi dan akurasi penyusunan DPT ini agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” tegas Fery.
Hasil rapat pleno menetapkan jumlah pemilih tetap di Kabupaten Kapuas untuk Pemilu 2024 sebanyak 295.017 orang, yang terdiri dari 152.776 pemilih laki-laki dan 143.241 pemilih perempuan. Pemilih ini akan tersebar di 17 kecamatan dengan total 718 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU mencatat pengurangan jumlah pemilih sebanyak 426 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang awalnya berjumlah 295.443 orang. Pengurangan ini disebabkan oleh pemilih yang telah meninggal dunia.
“KPU berkomitmen untuk terus mengawal hak konstitusional warga agar dapat berpartisipasi dalam Pemilu dengan baik. Penetapan DPT ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kapuas yang aman, lancar, dan demokratis,” tambah Fery.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik yang mengusung masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, serta pengawas pemilu yang memberikan masukan terkait proses penyusunan DPT. Data DPT akan segera dipublikasikan secara resmi untuk kepentingan publik, memastikan semua warga yang berhak memilih dapat mengetahuinya.
(uhkps)