KAPUAS, pojokindonesia.com – Proses dalam kasus pidana pemilihan umum (pemilu), yang dilakukan oleh ketua dan anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) berinisal H dan N yang berada di Tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Selat Utara, masuk babak baru.
Dimana kedua tersangka dimana pada tanggal 2 Desember 2024, pihak penyindik Polres Kapuas menerima laporan polisi, hingga dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 4 Desember 2024 keduanya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Polres Kapuas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui kasat reskrim AKP Abdul Kadir Jailani saat dikonfermasi diruang kerjanya, yang mana pihaknya telah menetapkan kedua orang berinisal H dan N merupakan ketua KPPS di TPS 4 kelurahan selat utara yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan yang bersangkutan akhirnya kami menetapkan keduanya sebagai tersangka, serta keduanya kami lakukan penahanan di Polres, selama seminggu tepatnya tanggal 12 Desember 2024 berkas keduanya kami limpahkan ke pihak kejaksaan negeri (kejari) Kapuas,”ucapnya, Selasa (17/12) kemarin.
Dirinya juga menuturkan dimana penetapan tersangka kepada keduanya, pihak penyidik polres Kapuas telah menemukan beberapa alat bukti yang cukup, dimana kedua tersangka telah melanggar pasal tindak pidana pemilu.
” Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu surat suara yang telah dicoblos, paku dan beberapa berkas dalam pemeriksaan keduanya di Gakkumdu, jadi keduanya dikenakan pasal 178 huruf A mininal 24 bulan maksimal 72 bulan, dan 178 Huruf B minimal 36 bulan maksimal 108 bulan,”jelasnya.
Sementara itu setelah dilimpahkan ke pihak kejari Kapuas, dalam waktu beberapa hari akhirnya berkas tersebut diserahkan ke pengadilan negeri (PN) Kapuas, yang mana selasa 17 Desember 2024 tahap persidangan langsung digelar.(uhkps)