Banjarmasin, pojokindonesia.com – Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) menggelar rapat Media Gathering pada Rabu (8/1/2025) untuk membahas pertumbuhan dan penerimaan pajak sepanjang tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan di Aula Barito ini dipimpin langsung oleh Kepala Kakanwil DJP Kalselteng, Syamsina, bersama jajaran stafnya.
Syamsina menyampaikan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2024 sempat mengalami penurunan signifikan sebesar -40,65%. Namun, di bulan Desember 2024, angka tersebut mencatatkan kenaikan yang luar biasa, mencapai 102,57%. Di akhir tahun, wilayah Kalselteng berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar 31,65 triliun rupiah, setara dengan 100,60% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan pertumbuhan mencapai 4,22%.
Berikut rincian penerimaan pajak yang dicatatkan:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami penurunan sebesar -9,35%.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat sebesar 31,34%.
- Pajak Penghasilan (PPh) non-migas tercatat mengalami penurunan sebesar -9,35%, terutama dipengaruhi oleh turunnya harga batu bara pada akhir tahun 2023.
- Pajak lainnya tumbuh sebesar 2,09% dibandingkan tahun lalu.
Capaian ini didukung oleh kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalselteng yang berhasil melampaui target penerimaan pajak, dengan persentase capaian di masing-masing KPP sebagai berikut:
- KPP Pratama Palangkaraya: 100,97%
- KPP Pratama Sampit: 100,32%
- KPP Pratama Pangkalanbun: 100,13%
- KPP Pratama Muara Teweh: 100,47%
- KPP Pratama Banjarmasin: 100,10%
- KPP Pratama Banjarbaru: 100,06%
- KPP Pratama Barabai: 100,41%
- KPP Pratama Batulicin: 103,36%
- KPP Pratama Tanjung: 101,82%
- KPP Madya Banjarmasin: 100,04%
Terkait dengan kenaikan tarif PPN yang mencapai 12% yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, Syamsina menjelaskan bahwa PPN ini hanya berlaku untuk transaksi barang mewah. “PPN berlaku bagi mereka yang melakukan transaksi jual beli barang mewah. Jika tidak ada transaksi seperti itu, maka tidak akan dikenakan PPN 12%,” jelasnya saat diwawancara oleh wartawan.
(Aulia Ramadan)