Berita

Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Penipuan dan Pencurian Modus Gendam

×

Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Penipuan dan Pencurian Modus Gendam

Share this article
Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Penipuan dan Pencurian Modus Gendam

Kapuas, pojokindonesia.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dengan bantuan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian dengan modus gendam (hipnotis). Kasus ini terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 08.00 WIB, di Jalan Barito Gg. 13, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah BA (65), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dan DA (51), warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari korban MI (65), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan modus gendam yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 18.00 WIB, Unit Resmob Polres Kapuas bersama Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki “aura gelap” akibat ada orang yang menanamkan sesuatu yang bersifat gaib di depan rumahnya. Pelaku kemudian melakukan aksi hipnotis dengan menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban, yang kemudian diludahi sesuai instruksi pelaku. Setelah itu, pelaku mengklaim bahwa korban telah diguna-guna dan membawa korban ke sebuah langgar untuk menjalani “pengobatan.”

Selama proses pengobatan di dalam langgar, pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasannya, yang kemudian dimasukkan ke dalam plastik hitam dan diserahkan kembali kepada korban. Pelaku menyarankan korban untuk tidak membuka plastik tersebut sampai waktu Maghrib atau dalam waktu tiga hari.

Namun, setelah korban membuka plastik tersebut di rumah, ia mendapati bahwa semua perhiasan emasnya telah hilang, dan yang tersisa hanya uang Rp 5 ribu, tiga buah batu, dan tiga uang logam. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.100.000, kendaraan bermotor, dan barang-barang lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *