Berita

Jawaban Termohon dan Pihak Terkait Atas Sengketa Pilkada Kabupaten Kapuas 2024 Dari Gedung MK

×

Jawaban Termohon dan Pihak Terkait Atas Sengketa Pilkada Kabupaten Kapuas 2024 Dari Gedung MK

Share this article
Jawaban Termohon dan Pihak Terkait Atas Sengketa Pilkada Kabupaten Kapuas 2024 Dari Gedung MK

Kapuas, pojokindonesia.com – Sidang sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Kapuas, No perkara 164/PHPU/BUP-XXIII/2025 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat No 6 jakarta secara terbuka dan disiarkan secara live streaming ke seluruh Indonesia pada Rabu, 22 Januari 2025 dilangsungkan diruang sidang Panel I dengan agenda mendengarkan jawaban termohon,pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dihadiri Para termohon dalam hal ini KPU Deden Firmansyah (Ketua) , dari Bawaslu Iswahyudi Wibowo (Ketua) dan pihak terkait,menjawab dalil dalil yang diajukan pemohon diantaranya terkait pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 secara serentak yang di beberapa wilayah kecamatan/desa di Kabupaten Kapuas saat itu sedang dalam kondisi banjir, oleh pihak termohon tetap dilaksanakan dengan memindahkan lokasi TPS ke kawasan yang lebih tinggi berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada setempat.

Selanjutnya ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo, menjawab tentang dalil pemohon yang menyatakan bahwa ada pelanggaran money politic dan pelanggaran TMS juga menjadi salah satu pokok jawaban termohon.
Terkait Money Politic, Bawaslu telah menerima 3 Laporan dan sudah diregistrasi, kemudian pada prosesnya tidak cukup bukti yang kuat sehingga laporan termohon tidak dapat diterima untuk proses sebagai sengketa pilkada sesuai peraturan berlaku,”Tegas Iswahyudi.

Selanjutnya Iswahyudi juga menyampaikan terjadinya Tindak Pidana Pemilu Pemilu pada TPS 04 jalan Pemuda Kelurahan Selat Utara Kabupaten Kapuas yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPPS dalam hal menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali dan telah diproses ditindaklanjuti serta terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu sehingga mendapat sangsi sesuai hukum dan undang undang berlaku, dan telah mendapat putusan / Incrah dari pengadilan negeri Kuala Kapuas.
Selain terbuktinya pelanggaran Pemilu, bukti lain dalam pelanggaran pidana dimaksud keberpihakan 2 KPPS adalah mencoblos gambar paslon no 4 artinya apa yang didalililkan pemohon terhadap tergolong jelas tidak dapat diterima “Tambah Iswahyudi Wibowo.

Persidangan panel I yang digelar Majelis Hakim MK, dipimpin hakim ketua SUHARTOYO didampingi 2 Hakim anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Pada hari Rabu 22 Januari 2025 digelar bersamaan untuk sengketa pikada Bupati, walikota se Kalimantan Tengah. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *