Berita

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripuna Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030

×

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripuna Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030

Share this article
DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripuna Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030
Pasangan Bupati H Muhamad Wiyatno,SP dan Wakil Bupati Dodo,SP

Kapuas, pojokindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas tetapan pasangan H. Muhammad Wiyatno dan Dodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025-2030.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (7/2/2025) sore di ruang sidang utama paripurna kantor DPRD Kapuas, rapat paripurna juga membahas usulan pelantikan pasangan terpilih.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berintho, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

Hadir juga pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy yang mewakili Pj Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

“Rapat paripurna terbuka yang agenda utamanya pengumuman penetapan pasangan terpilih H. Muhammad Wiyatno dan Dodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025-2030,” ujar Ardiansah.

Setelah memimpin rapat paripurna pengumuman penetapan ini, selanjutnya DPRD mengusulkan pengesahan pengangkatan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur. Untuk proses ini pelantikan secara resmi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai agenda yang sudah ditentukan.

Penetapan ini merupakan tahap lanjut dari keputusan pada pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yang digelar pada Kamis (6/2/2025) malam,yang telah diputuskan berdasrakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2025.

Sebelumnya, proses penetapan pemenang Pilkada Kapuas 2024 sempat menjadi tertunda akibat gugatan paslon lain terkait sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun,dalam prosesnya MK akhirnya menolak seluruh gugatan sehingga kemenangan pasangan H. Muhammad Wiyatno dan Dodo sah yang dalam Putusan Dismisal pada sidang yang digelar pada tnggl 4 Februari 2025 lalu.

Perolehan suara terbanyak, yakni 53.367 suara atau 29,81 persen, diperoleh H M. Wiyatno – Dodo dan pasangan ini resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas,sehingga tahapan selanjutnya dilksanakan oleh KPU.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *