Banjarmasin, pojokindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengajak warga masyarakat Kalsel turut bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Ini saya sampaikan mengingat masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalsel,” katanya ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perda No 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika serta Psikotropika.(P4GN), di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (18/2/2025).
Hal ini, lanjut Iskandar yang juga mantan Anggota DPR RI itu, guna lebih menekan atau mengurangi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalsel.
Dia bahkan meminta semua unsur masyarakat berpartisipasi dan perduli dengan keadaan tersebut, terlebih lagi kalangan pers, mengingat kekuatan dan daya jangkau pers lebih luas. “Kita semua mesti peduli sekaligus turut mengawasi jalannya penanggulangan yang kini terus diupayakan oleh Lembaga-lembaga yang berwenang,” harapnya.
Memang, katanya lagi, institusi-instusi terkait seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) telah berupaya menanggulanginya, bahkan DPRD Kalsel pun telah menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda No 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.
Terhadap kalangan pers, Iskandar yang juga mantan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu lebih menekankan untuk bisa konsisten turut mengawal penanggulangannya, agar berjalan optimal, termasuk terhadap tempat-tempat rehabilitasi pengguna narkotika yang dia anggap masih kurang sesuai, seraya mencontohkan, ketika seseorang divonis masuk rehabilitasi, ternyata membuat orang terebut lebih mudah keluar jika mampu membayar. “Hal-hal yang begini kan tidak benar, justru menghilangkan efek jera,” tegasnya.
Jadi, lanjut Iskandar, sejatinya Pemda selain melakukan pencegahan, membangun tempat-tempat rehabilitai pula dengan tidak menyalahgunakannya. Perdanya sudah ada, tinggal pelakasanaannya. Perda harus tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Iskandar yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel membidangi Kesra dan Kepemudaan terebut mengaku dirinya sangat prihatin, karena Kalsel sempat dan masih termasuk kawasan peredaran jaringan internasional narkotika.
Terbukti dengan masih seringnya penangkapan pengedar/penjual jenis sabu puluhan kilogram.
“Kalsel sampai masuk ranking 5 besar kasus narkotika di Indonesia, ngeri nggak tuh. Ya memang factor geografis juga ikut mendukung terhadap luasnya peredaran di Kalsel, karena akses Kalsel sangat mudah,” ucapnya.
Tapi yang dia heran, yang tertangkap aparat selalu kaki-kakinya saja, sedang boss apalagi big boss-nya belum tertangkap.
“Karena itu, ayolah, mari kita sama-sama turut melakukan pencegahan dan mengawasi dengan serius masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini, tingkatkan kontrol social kita semua, terutama kalangan pers, karena pemberitaan dari pihak pers sangat ditakuti aparat,” ajaknya sekali lagi. (Kha)