Berita

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kapuas, Korban Alami Kerugian Rp 21 Juta

×

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kapuas, Korban Alami Kerugian Rp 21 Juta

Share this article
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kapuas, Korban Alami Kerugian Rp 21 Juta

KAPUAS, pojokindonesia.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, yang dibackup oleh Resmob Polres Pulang Pisau, berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Minggu, 9 Maret 2025. Pelaku yang diketahui berinisial Aan Bin Ajitipo (30) ditangkap di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi Kejadian: Pada hari tersebut, korban yang bernama MR (38) bertemu dengan pelaku yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook, lalu melanjutkan percakapan di WhatsApp. Korban yang bersama anaknya menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna biru, tiba di Taman Askari, Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban dan anaknya ke Hotel Anggrek.

Saat korban kembali ke kamar hotel untuk mengambil jaket anaknya yang tertinggal, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban beserta barang-barang yang ada di dalamnya, termasuk sebuah handphone merk Itel, uang tunai Rp 1.200.000, dan cincin emas seberat 5 gram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 21.100.000.

Modus Operandi: Terlapor membawa kabur kendaraan bermotor roda dua milik korban dan barang-barangnya pada saat korban sedang lengah. Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban kembali ke kamar hotel.

Barang Bukti:

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Biru beserta kunci kontaknya.
  • STNK dan Notis Pajak sepeda motor.
  • Uang tunai Rp 1.000.000.
  • Cincin emas seberat 5 gram.
  • Kwitansi pembelian emas.
  • Handphone merk Itel warna biru.

Catatan: Terlapor merupakan resedivis spesialis tindak pidana Curanmor, yang sebelumnya pernah dihukum di Solo dan Yogyakarta atas kasus serupa. Terlapor juga diketahui telah melakukan tindak pidana Curanmor di beberapa lokasi lainnya, seperti Pangkalan Bun dan Sebangau Pulang Pisau.

Tindakan Kepolisian: Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menyerahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melaporkan kejadian ini kepada pimpinan.

uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *