KAPUAS, pojokindonesia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dibantu Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
Kejadian berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah toko di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Korban, Anita (38), seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja dengan kondisi kunci masih menempel. Ketika hendak menggunakannya kembali beberapa jam kemudian, motor tersebut telah hilang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta dan segera melapor ke Polsek Selat.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial MR alias Riky (24), warga Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, berhasil ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban. Saat motor ditinggal dengan kunci menempel, pelaku langsung menyalakannya dan melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
-
1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi KH 4260 EV atas nama Anita.
-
1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi KH 4260 EV.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas. uhkps












