Berita

Pelaku KDRT di Kapuas Ditangkap Polisi

×

Pelaku KDRT di Kapuas Ditangkap Polisi

Share this article
Pelaku KDRT di Kapuas Ditangkap Polisi

Kapuas, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial S (36), pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ceyah (49), warga Desa Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (12/06/2025)

Kronologi kejadian aksi kekerasan terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 08.00–14.00 WIB di sebuah pondok di Desa Sungai Gita. Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang dan memukul korban menggunakan tangan kosong di bagian wajah, tangan, punggung, dada, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Korban mengalami luka memar di beberapa titik tubuh dan mengeluh sakit di dada. Berdasarkan hasil visum, terdapat bukti medis atas luka-luka tersebut.

Kekerasan dipicu kemarahan pelaku karena korban dianggap tidak membantu memperbaiki atap pondok dan malah sibuk bermain ponsel.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 17.40 WIB di kediamannya di Desa Bukit Batu RT 02, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Barang bukti hasil Visum Et Revertum (VER) Pasal yang Disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *