PENAJAM, pojokindonesia.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencatat realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan mencapai 65 persen atau sekitar Rp2,2 miliar hingga pertengahan tahun 2025.
Kepala Bapenda PPU Hadi Saputro, mengatakan bahwa capaian ini dinilai cukup positif dan memberi optimisme pencapaian target tahunan sebesar Rp3,5 miliar.
“Pajak dari perhotelan masih on the track. Capaiannya sekarang sudah melampaui rata-rata tengah tahun yang biasanya 50 persen,” ujar Hadi Saputro, Senin (07/07/2025).
Hadi mengungkapkan, pihaknya mengalami kekhawatiran terhadap penurunan pendapatan pajak akibat kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi kegiatan pemerintah di hotel.
Tetapi, dengan adanya pelonggaran kebijakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), potensi penerimaan dari pajak hotel akan kembali meningkat.
Pelonggaran ini, kata dia, merupakan respons atas aspirasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menilai pembatasan kegiatan pemerintah berdampak pada okupansi hotel secara nasional.
“Kami menyambut baik pelonggaran ini karena memberi dampak positif terhadap pendapatan pajak hotel dan restoran di daerah,” terangnya.
Meski sektor perhotelan menunjukkan pencapaian pajak yang positif, beberapa jenis pajak lain masih di bawah target. Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang baru terealisasi sekitar 30 persen.
Rendahnya capaian PKB, lanjut dia, dipengaruhi kebijakan Gubernur Kaltim yang menetapkan tarif PKB terendah se-Indonesia, serta adanya insentif pembebasan pajak yang hanya dibayar di tahun terakhir.
“Kebijakan ini menjadi penyebab realisasi PKB kita rendah,” jelasnya.
Selain itu, untuk jenis pajak lainnya seperti pajak sarang burung walet, realisasinya juga terbilang rendah. Meski begitu, pihaknya tetap optimistis seluruh target dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran 2025.












