Hukum

Pengacara Senior M Yuntri Desak Reformasi Hukum dan Ekonomi untuk Berantas Korupsi

×

Pengacara Senior M Yuntri Desak Reformasi Hukum dan Ekonomi untuk Berantas Korupsi

Share this article
Pengacara Senior M Yuntri Desak Reformasi Hukum dan Ekonomi untuk Berantas Korupsi

Jakarta – Pengacara senior Muhammad Yuntri, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas merebaknya tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) memiliki dampak sistemik terhadap tatanan hukum dan pembangunan ekonomi nasional.

“Korupsi yang meluas memperburuk kepastian hukum, menciptakan distorsi ekonomi, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. Lingkaran setan ini akan terus berlanjut apabila tidak ada reformasi serius di kedua bidang tersebut,” ujar Yuntri dalam seminar nasional bertema “Implikasi Tindak Pidana Korupsi terhadap Hukum dan Ekonomi” di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka HUT ke-10 media Sudut Pandang, dengan dukungan dari Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Aviary Park Indonesia, Lezza (Unirama Group), dan Alfamart.

Selain Yuntri, hadir pula sejumlah pembicara, antara lain Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A. (pakar hukum pidana), Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H. (praktisi hukum), dan Dr. Andi Muhammad Yasin, S.H., M.Kn (pengamat hukum dan ekonomi), dengan moderator wartawan senior Aat Surya Safaat.

Yuntri menekankan bahwa korupsi melemahkan kepastian hukum, menurunkan kepercayaan publik, dan menciptakan pemborosan anggaran, ketidakadilan distribusi kekayaan, serta ketimpangan sosial-ekonomi. Ia juga mengutip data Transparency International yang menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia masih perlu ditingkatkan.

“Korupsi bukan hanya merusak stabilitas hukum, tetapi juga memperlambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Managing Partner Yuntri & Partners Lawfirm yang juga menjabat sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.

Ia merinci, implikasi korupsi terhadap hukum antara lain: erosi supremasi hukum, melemahnya penegakan hukum akibat moral hazard aparat, serta memburuknya efisiensi birokrasi karena hukum dijadikan instrumen politik-ekonomi. Sementara dampaknya terhadap ekonomi meliputi distorsi pasar dan investasi, pemborosan anggaran negara, meningkatnya ketimpangan sosial, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Terkait upaya penanggulangan, Yuntri menilai perlu dilakukan penguatan regulasi antikorupsi, harmonisasi peraturan, peningkatan independensi lembaga hukum, serta penerapan prinsip equality before the law. Di bidang ekonomi, ia menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran berbasis kinerja, digitalisasi pelayanan publik, dan pengawasan keuangan negara melalui audit independen.

“Oleh karena itu, strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara integratif melalui penguatan hukum dan reformasi ekonomi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *