Kapuas, pojokindonesia.com – Rapat Tim Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial terkait menanggapi laporan hasil Tim Pendataan Ulang Bencana Banjir di dusun Tumbang Mamput Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Kapuas Selasa, 30/09/2025.
Rapat dipimpin langsung oleh sekda Kapuas Dr Usis I Sangkai S.Hut M.Si dihadari Perwakilan Kodim 1011/KLK, Polres Kapuas,Kajari Kapuas,Kodam XXII/TB,Kabinda Kalteng, Ass Pemerintahan dan Kesra, BPBD Kapuas,PT ABB,Ketua TBBR Tumbang Mamput, para pihak,pihak terkait serta para Undangan.
Rapat dibuka langsung oleh Sekda Kapuas DR Usis I Sangkai S.Hut.,M.Si dan langsung dilanjutkan dengan sesi dialog.
Berikut beberapa pihak menyampaikan datanya, Pangeran S Pandiangan Kepala BPBD Kapuas menyampaikan datanya, 39 rumah terdampak dan sudah dibayarkan untuk ganti rugi kerusakan, yang terdiri dari 36 di Dusun Tumbang Mamput dan 3 di Desa Baronang.

Dasar pendataan BPBD dari laporan Bagariadi (Kades Baronang) pada 7 Februari 2025,selanjutnya Tidak bisa difasiitasi untuk ganti rugi barang / material (cth. sepeda motor, surat-surat, ayam), hanya kerusakan infrastruktur rumah,”sebut Pangeran.
Kejaksaan Negeri Kapuas melalui Kasi intel Lucky K Wijaya,berpendapat hal ini akan menjadi kendala jika dilakukan pendataan atau verifikasi ulang rumah terdampak banjir, karena sudah pasca 9 bulan dari kejadian, sehingga data akan datang akan tidak real dan aktual sesuai kondisi saat sehabis terdampak banjir Februari lalu,” ujar Lucky.
Sementara itu Doni Ketua Ormas TBBR perwakilan warga Tumbang Mamput mempermasalahkan pendataan BPBD yang mengakomodiasi rumah yang jauh dari pusat dusun, namun banyak yang tidak terdata di rumah yang berada di dekat pusat dusun,menurut Doni hasil pendataan BPBD belum menyeluruh sehingga menilai tidak ada rasa tanggung jawab atas kejadian bencana banjir lalu dan dari pihak perusahaan PT ABB (perusahaan yang berada di ring 1 Desa Baronang dan Dusun Mamput).
Kemudian Doni juga mengatakan belum ada ganti rugi terhadap gereja (rumah ibadah) terdampak yang berada di Dusun Tumbang Mamput baik dari perusahaan atau pemda.
TBBR meminta untuk dibentuk tim pemantauan atau investigasi dari tingkat kabupaten untuk mencari bukti bahwa banjir disebabkan faktor aktivitas perusahaan PT ABB di daerah Sungai Kuatan, Desa Baronang,”ujar Doni.

Sekda Kapuas dalam keterangan kepada awak media menerangkan,Tim yang telah bekerja melakukan pendataan masing masing akan menyampaikan datanya dalam rapat hari ini untuk menyamakan data,”terang Sekda.
Ditambahkan Sekda bahwa data yang telah dibuat diharapkan riel adanya agar tidak ada perubahan atau tambahan terhadap kerusakan baik yang disebabkan oleh alam maupun Pemukiman warga yang terdampak Bencana agar terdapat kesesuaian,” tegas Sekda.
Disamping itu kita semua berharap agar pemasalahan ini cepat selesai tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,dan ini menjadi pengalaman berharga bagi kita semua dan jangan sampai ada lagi masalah serupa dikemudian hari, ” tutup Usis.(uhkps)












