Kapuas, pojokindonesia.com – Sekda Kapuas dan lingkup jajarannya kumpulkan kendaraan bermotor Dinas dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Bupati Nomer. 100.3.2/2276/ BKAD/2024 tentang penggunaan dan pengamanan barang milik daerah upaya ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan keberadaanya sehingga dapat diketahui dengan pasti penggunaannya itu sendiri serta aoakah telah sesuai peruntukanya, oleh Tim Aset di Gelar Apel kendaraan bermotor baik roda 2 dan 4 Senin (13/10).
Bertempat di halaman Kantor Bupati Kapuas dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Dr. Usis. I. sangkai, S. HUT. M. Si yang didampingi Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Perencanaan Novriyanto Elyana Wengkau. S. Sos. MA secara langsung meningfeksi kendaraan operasional dinas baik roda 2 maupun 4 yang dipergunakan oleh jajaran Sekretatiat daerah.

Gelaran ranmor dinas ini sendiri menurut Sekda selain penertiban penggunaan dan sekaligus menginventarisir sehingga kendaraan tersebut terdata secara valid sebagai aset daerah, secara tertib, transparan dan akuntabel dan pelaksanaan gelar seperti ini hendaknya dapat dilaksanakan juga oleh kantor, badan dan dinas lainya.
“Sekda Kapuas Menegaskan, kepada jajaran SOPD Lingkup Pemkab Kapuas , Badan dan kantor yang mempergunakan kendaraan bermotor dinas hendaknya dapat melakukan/menerapkan gelaran apel Kendaraan dinas ini sebagai acuan tertibnya administrasi terkait dengan aset daerah, terlebih dengan adanya rasa tanggung jawab terkait penggunaanya,” tegas Sekda. (uhkps)












