Berita

Empat Pelaku Curat di Kapuas Tengah Ditangkap, Kerugian Capai Rp269 Juta

×

Empat Pelaku Curat di Kapuas Tengah Ditangkap, Kerugian Capai Rp269 Juta

Share this article
Empat Pelaku Curat di Kapuas Tengah Ditangkap, Kerugian Capai Rp269 Juta

Kapuas, pojokindonesia.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, di rumah milik Joni Arifin (48) di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Para pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping kamar dan merusak kunci serta teralis. Setelah berhasil masuk, mereka membongkar isi kamar dan mengambil perhiasan emas jenis 999 berupa gelang, kalung, mata kalung, dan cincin dengan total berat sekitar 122 gram, serta uang tunai Rp50 juta.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp269.600.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kapuas Tengah.

Empat pelaku berhasil diamankan, yaitu: H (21) – Pengangguran, warga Desa Pujon Seberang, AR (18) – Pekerja swasta, warga Desa Pujon,DYS (17) – Pekerja swasta, warga Desa Pujon, A (20) – Pekerja swasta, warga Desa Pujon Seberang.

Dua pelaku pertama, DYS dan H, ditangkap pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan, Kapuas Tengah. Sedangkan AR dan A ditangkap keesokan harinya, Sabtu, 11 Oktober 2025, di kawasan Bina Desa, Kapuas Tengah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain AR: 1 unit iPhone 11, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Dari A: Uang tunai Rp2 juta, 1 HP Oppo, 1 kaos dan celana pendek warna hitam. Dari DYS: 1 kaos bertuliskan “Queen”, 1 celana jeans Levi Strauss & Co., dan 1 buah linggis.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bekerja sama dengan Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan di bawah koordinasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.

Para pelaku kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *