Kapuas, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, agar membayar retribusi pelayanan kebersihan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., mewakili Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, SP., MM., pada Selasa (4/11/2025).
Selain Perda, kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 10.3.4.2/501DLH.III.2024 tentang Pemungutan Retribusi, serta Surat Bupati Kapuas Nomor 600.4.1/895/DLHK.III/VI/2024 mengenai Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kebersihan Tahun 2024.
“Seluruh pelaku usaha milik pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, perorangan, dan masyarakat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas wajib mengetahui dan mematuhi Perda ini,” tegas Usis.
Ia menegaskan bahwa penerapan retribusi kebersihan adalah upaya bersama menjaga lingkungan dalam mewujudkan Kapuas sebagai Kota Aman, Indah, dan Ramah (Kota AIR).
“Pembangunan fisik terus kita galakkan, namun pembangunan sosial tidak kalah penting. Karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Menurut Sekda, dunia usaha yang menghasilkan limbah produksi harus ikut berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat. Pemkab Kapuas juga tengah menata kawasan perkotaan hingga kecamatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Kapuas Bersinar.
“Kita perlu dukungan seluruh warga. Jangan lupa, pembangunan yang kita nikmati berasal dari pajak yang kita bayar,” tambahnya.
Usis berharap penerapan aturan ini dapat meningkatkan kualitas layanan kebersihan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Jika lingkungan bersih, maka manfaatnya akan kita rasakan bersama. Semoga kepatuhan membayar retribusi semakin meningkat demi kepentingan seluruh masyarakat,” tutupnya. (uhkps)












