BANJARMASIN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) periode 2024–2028. Aturan ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Kalsel.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalsel M. Fitri Hernadi, dan dihadiri oleh perwakilan Ditlantas Polda Kalsel Dese Yulianti, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kalsel Anisa Murni, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kalsel Ahyar Wahyudi. Acara berlangsung di Tree Park Hotel, Banjarmasin, Kamis (13/11/2025).
Dalam Pergub tersebut, RAK LLAJ diarahkan pada lima pilar utama, yaitu sistem manajemen keselamatan, jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, perilaku pengguna jalan, dan penanganan korban kecelakaan.
“RAK LLAJ ini menjadi pedoman agar keselamatan di jalan menjadi prioritas bersama. Kami berharap program ini bisa terintegrasi dalam perencanaan daerah,” ujar Fitri Hernadi.
Melalui RAK LLAJ 2024–2028, Pemprov Kalsel berupaya memperkuat kebijakan keselamatan jalan, membangun infrastruktur yang lebih aman, serta meningkatkan edukasi dan pengendalian perilaku pengguna jalan.
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan di seluruh Kalimantan Selatan. fad











