Kapuas – Polres Kapuas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Aiptu RH, pada Jumat pagi, 21 November 2025. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., dan dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Kapuas.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH terhadap Aiptu RH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kapolres menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga komitmen Polri dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.
“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjunjung integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan agar seluruh anggota melakukan evaluasi diri, menjaga perilaku, kinerja, dan sikap saat menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” tambah Kapolres.
Upacara ditutup dengan penegasan bahwa Aiptu RH resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. uhkps












