BeritaDaerah

Pemkab PPU Tegaskan Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2025

×

Pemkab PPU Tegaskan Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2025

Share this article
Pemkab PPU Tegaskan Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMK 2025

PENAJAM, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan seluruh perusahaan di daerah itu wajib menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.957.347.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Ernawati, mengatakan peringatan tersebut disampaikan karena masih ditemukan indikasi ketidaksesuaian pembayaran upah di sejumlah sektor usaha.

“Ketentuannya sudah jelas. Bila perusahaan tidak menyesuaikan upah dengan UMK yang berlaku, kami pasti memberikan teguran,” ucap dia, Minggu (23/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan regulasi upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain UMK umum, PPU juga memiliki struktur upah sektoral, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit, dengan rata-rata standar sekitar Rp4.150.000.

Menurut Ernawati, sebagian besar pelanggaran UMK terungkap melalui laporan pekerja. Meski tanpa laporan Disnakertrans menganggap perusahaan patuh, inspeksi rutin tetap dilaksanakan.

“Kalau karyawan tidak melapor, kami anggap perusahaan patuh. Tapi kami tetap turun melakukan pemeriksaan ke perusahaan,” bebernya.

Ia menambahkan, sesuai aturan hubungan industrial, setiap persoalan ketenagakerjaan harus melalui perundingan bipartit sebelum dilaporkan ke Disnakertrans untuk proses mediasi.

“Kami selalu minta bukti bipartit dulu. Kalau itu buntu, baru dinas masuk melakukan mediasi,” jelasnya.

Sepanjang 2025, Disnakertrans PPU menerima puluhan aduan, kurang dari 40 kasus, yang sebagian besar diselesaikan melalui mediasi. Persoalan yang dominan mencakup ketidaksesuaian upah, perselisihan hubungan kerja, hingga masalah surat peringatan (SP).

Terkait pesangon, Disnakertrans hanya berwenang memediasi karena sudah masuk ranah penyelesaian hubungan industrial.

“Kami ini ibarat orang tua dalam hubungan ketenagakerjaan. Kalau ada yang tidak benar, kami wajib menegur. Itu amanah undang-undang,” tandasnya. (RAH/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *