Berita

DPRD Minta Audit Seleksi PPPK Pujon

×

DPRD Minta Audit Seleksi PPPK Pujon

Share this article
DPRD Minta Audit Seleksi PPPK Pujon
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com – DPRD Kabupaten Kapuas menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan tahun 2024 di UPT Puskesmas Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran menyeluruh sejak tahap awal rekrutmen.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kapuas Fraksi PDI Perjuangan, Didi Hartoyo, saat rapat paripurna DPRD Kapuas, Senin (4/8/2025), dalam penyampaian hasil reses Daerah Pemilihan Kapuas III.

Didi menilai terdapat ketidakwajaran dalam hasil seleksi, di mana seorang peserta dinyatakan lulus meski sebelumnya telah mengundurkan diri dari Puskesmas Pujon dan memperoleh nilai lebih rendah dibanding peserta lain yang masih aktif bekerja.

“Kalau yang aktif dan nilainya lebih tinggi justru tidak lulus, sementara yang sudah mengundurkan diri dan nilainya lebih rendah dinyatakan lulus, ini patut dipertanyakan,” tegas Didi.

Ia meminta Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Kapuas segera melakukan pengecekan terhadap seluruh tahapan seleksi guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan peserta lain yang berhak.

Menurut Didi, DPRD siap mendorong digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) apabila persoalan tersebut dijadwalkan melalui Badan Musyawarah DPRD. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap rekrutmen aparatur pemerintah.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal keadilan dan transparansi. Jangan sampai hak tenaga kesehatan yang seharusnya diterima justru terabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Pujon, Rido Adri Mambang, membenarkan bahwa peserta berinisial T yang dinyatakan lulus seleksi PPPK memang pernah mengundurkan diri sebagai tenaga kontrak sejak 30 Agustus 2022. Informasi tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Namun, pada 1 Mei 2024, yang bersangkutan kembali mendaftar dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Sosial (TKS) di Puskesmas Pujon.

DPRD Kapuas berharap penelusuran yang dilakukan pemerintah daerah dapat menjernihkan persoalan serta memastikan proses seleksi aparatur berjalan bersih, adil, dan sesuai ketentuan. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *