Kapuas, pojokindonesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 14,96 gram di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/1/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di rumah seorang pria berinisial M (42), warga setempat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa laporan diterima sekitar pukul 02.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas membentuk tim dan bergerak menuju lokasi pada pukul 04.30 WIB.
“Sekitar pukul 05.50 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan rumah terlapor dengan disaksikan Ketua RT setempat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 14,96 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap sabu (bong), handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. uhkps












