KAPUAS, pojokindonesia.com – Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 167,44 gram dan mengamankan seorang pria berinisial R (31).
Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 167,44 gram. Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kotak penyimpanan, plastik klip berbagai merek, sendok sabu dari sedotan plastik, serta beberapa plastik pembungkus.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menambahkan bahwa hasil uji awal menggunakan alat tes menunjukkan indikasi kuat kandungan methamphetamine pada barang bukti tersebut.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kapuas.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. uhkps












