Daerah

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curat di Dadahup, Tablet dan Mobil Diamankan

×

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curat di Dadahup, Tablet dan Mobil Diamankan

Share this article
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curat di Dadahup, Tablet dan Mobil Diamankan

Kapuas, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Toko Rifqil, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Korban bernama Adrien Jufin Bisnis (44), seorang wiraswasta warga Desa Dadahup. Korban baru mengetahui barang miliknya hilang sekitar pukul 17.40 WIB saat memeriksa rekaman CCTV karena anaknya mencari tablet yang tidak ditemukan.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku mengambil sebuah tablet merek REDMI PAD2 warna mint green yang berada di bangku depan toko milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap para terlapor pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MHW alias Didi (27), warga Kecamatan Dadahup, H (31), warga Kecamatan Kapuas Murung, dan S alias Sukma (30), warga Kecamatan Kapuas Murung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tablet REDMI PAD2 warna mint green beserta kotaknya, satu lembar STNK mobil Avanza hitam bernomor polisi AB 1963 RX, serta satu unit mobil Avanza hitam.

Selain terlibat dalam kasus pencurian tablet, dua pelaku yakni MHW alias Didi dan H juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian lainnya, yakni pencurian traktor dan pompa air.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kapuas. Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Sementara itu, penanganan perkara berada di bawah jajaran Polres Kapuas yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *