Kapuas, pojokindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar Press Release pengungkapan berbagai kasus kriminalitas yang berhasil dipecahkan jajaran kepolisian setempat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Tinggang Menteng Panunjung Tarung Mapolres Kapuas pada Sabtu, 30/05/2026 ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, dan dihadiri seluruh Pejabat Utama jajaran Polres Kapuas.
Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan capaian kinerja kepolisian selama periode Januari hingga Mei 2026. Hasil pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen Polres Kapuas serta seluruh jajarannya dalam bekerja maksimal demi mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, aman, dan damai.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama erat serta dukungan penuh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas. Masyarakat adalah mitra utama kami dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah ini,” ujar Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.

Data Pengungkapan Kasus CURAS & CURAT serta CURANMOR
Kapolres menjelaskan, khusus untuk kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), selama lima bulan terakhir tercatat sebanyak 15 kasus. Dari jumlah tersebut, tim penyidik Satreskrim berhasil menyelesaikan dan mengungkap 12 kasus, dengan persentase penyelesaian yang sangat baik.
Tak hanya itu, Polres Kapuas juga sukses mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan kasus CURAS lainnya yang dilakukan oleh jaringan lintas provinsi. Jaringan kriminal ini dinilai sangat meresahkan masyarakat karena modus operandi dan jangkauan aksinya yang luas. Berkat kerja keras tim, seluruh tersangka dalam jaringan tersebut berhasil diamankan beserta barang buktinya, dan saat ini berkas perkara sedang dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kapolres mengingatkan, tindak pidana Curas merupakan kejahatan berat yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, saling peduli, dan aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar guna memutus rantai kesempatan kejahatan.
Dua Pelaku Curas Perampas Gelang Emas Diamankan
Dari sederet kasus yang diungkap, Kapolres menyoroti salah satu kasus menonjol, yaitu pengungkapan kasus Curas yang dilakukan oleh dua orang pelaku,BAHRIL Als KODOK BIN BAIN (36 Tahun), SANDERI Als ANCIL BIN INTIN (39 Tahun)
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Motif utama kejahatan mereka murni karena faktor ekonomi, ingin mendapatkan keuntungan cepat dari hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan kedua pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti lengkap berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembelian dan 1 (satu) buah gelang emas 99 karat seberat 39,96 gram dengan nilai jual mencapai Rp39.960.000,-.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan dan berkas perkara sedang disiapkan menuju tahap pelimpahan ke penuntutan.
Di akhir keterangannya, Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, tidak lengah, dan segera melapor ke kepolisian jika melihat hal mencurigakan demi keamanan bersama.uhkps












