Kuala Kapuas, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan eks bangunan terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RM (34), seorang guru warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, serta A (23), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi KH 1647 BM yang terparkir di area eks terminal Jalan Jepang pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Selat mendatangi lokasi dan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan petugas Satpol PP. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Budi Utomo.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu (bong), serta satu buah pipet kaca.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RM mengakui kepemilikan paket sabu tersebut. Saat diinterogasi, RM juga mengaku memperoleh barang haram itu setelah berkomunikasi dengan A.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. uhkps












