Berita

Polres Kapuas Ungkap 12 dari 17 Kasus Curas, Curat dan Curanmor, Ringkus 4 Pelaku Jaringan Lintas Provinsi

×

Polres Kapuas Ungkap 12 dari 17 Kasus Curas, Curat dan Curanmor, Ringkus 4 Pelaku Jaringan Lintas Provinsi

Share this article
Polres Kapuas Ungkap 12 dari 17 Kasus Curas, Curat dan Curanmor, Ringkus 4 Pelaku Jaringan Lintas Provinsi

Kapuas, pojokindonesia.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar dan mengungkap rentetan kasus kriminalitas, meliputi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), hingga Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) yang sempat meresahkan warga Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan data rekapitulasi kriminalitas, dari total 17 laporan kasus yang diterima kepolisian selama lima bulan berjalan, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan. Keberhasilan pengungkapan ini dibarengi dengan pengamanan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang diduga kuat sebagai aktor di balik rentetan aksi kejahatan yang terjadi di berbagai titik rawan wilayah Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Kapuas, Sabtu (30/05/2026). Menurutnya, para pelaku beraksi dengan menyasar lokasi-lokasi strategis maupun ramai lalu lintas, antara lain di Jalan Pemuda Km 1,5, Jalan Tambun Bungai (Depan Telkom), kawasan depan Kantor Samsat Kapuas, hingga sepanjang Jalan Cilik Riwut.

“Empat orang pelaku berhasil kami amankan. Namun khusus salah satu tersangka berinisial S alias Ancul, saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Martapura, karena terbukti juga terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Martapura, Kalimantan Selatan,” ungkap AKBP Gede Eka Yudharma.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berhasil diamankan dan saat ini dalam penguasaan Polres Kapuas adalah: B alias Kodok, M alias Ijul, dan J alias Andi Law.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan keterangan para tersangka, terungkap fakta mengejutkan bahwa keempat pelaku tersebut merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka diduga kuat beroperasi sebagai jaringan kriminal lintas provinsi, yang sengaja bergerak masuk ke wilayah Kalimantan Tengah untuk beraksi lalu melarikan diri kembali ke daerah asal.

“Apakah keempat orang ini benar-benar tergabung dalam satu kelompok/jaringan yang sama atau bergerak sendiri-sendiri, saat ini masih sedang kami dalami dan selidiki lebih lanjut untuk memastikan struktur jaringan sesungguhnya,” tegas Kapolres.

Amankan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dipastikan merupakan hasil dari tindak pidana pencurian, antara lain:
✅ 2 (dua) Unit Sepeda Motor
✅ 1 (satu) Unit Kompresor
✅ Ratusan Kemasan Oli Pelumas
✅ Sejumlah Suku Cadang Kendaraan Bermotor
✅ Helm dan perlengkapan kendaraan lainnya.

Atas seluruh perbuatannya, para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai Pencurian dengan Kekerasan/Pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Buruan 5 Kasus Lain & Imbauan Kepada Masyarakat
Meski tingkat keberhasilan penyelesaian kasus mencapai lebih dari 70%, Polres Kapuas menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Masih terdapat 5 kasus lainnya yang belum terungkap, di mana saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan, pengejaran, dan pencarian terhadap pelaku yang masih buron.

Kapolres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, terutama saat beraktivitas di lokasi yang sepi, minim penerangan, atau jarang dilalui orang. Penggunaan kunci pengaman tambahan (gembok/rem) pada kendaraan bermotor juga sangat disarankan untuk mempersulit gerak pelaku.

“Ingatlah, pelaku kejahatan beraksi tidak hanya karena memiliki niat jahat, tetapi karena adanya kesempatan,” pungkasnya. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *