Ekonomi

Penyesuaian Aturan Baru, Sekda Banjarmasin Dorong IKM Segera Urus Izin Usaha

×

Penyesuaian Aturan Baru, Sekda Banjarmasin Dorong IKM Segera Urus Izin Usaha

Share this article
Penyesuaian Aturan Baru, Sekda Banjarmasin Dorong IKM Segera Urus Izin Usaha

Penyesuaian Aturan Baru, Sekda Banjarmasin Dorong IKM Segera Urus Izin Usaha

BANJARMASIN, pojokindonesia.com –

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS RBA) bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, pada Senin (15/6/2026).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, secara resmi membuka acara bersama 100 pelaku usaha IKM tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami langkah-langkah pendaftaran izin usaha.

Dalam arahannya, Ichrom Muftezar berharap para pelaku IKM dapat berpartisipasi aktif dan memahami secara mendalam proses perizinan. Terlebih sejak berlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem ini guna menjadi lebih efektif, mudah, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan bahwa dengan berlakunya PP 28/2025, penyesuaian pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2026, yang menjadi salah satu syarat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kesempatan ini hendaknya para IKM manfaatkan sebaik-baiknya, karena ini menjadi langkah penting agar IKM kita dapat naik kelas,” ujar Tezar.

Sekda menilai upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kinerja dan daya saing IKM terus menunjukkan kemajuan. Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam mengurus izin hingga melengkapi persyaratan administrasi.

“PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Ada penyesuaian pada KBLI 2026, serta perubahan indikator risiko usaha — contohnya usaha yang sebelumnya berkategori risiko menengah tinggi kini menjadi menengah rendah, sehingga tidak memerlukan verifikasi lanjutan yang rinci, salah satunya untuk sektor Sasirangan,” jelasnya.

“Dari 100 peserta yang hadir, sebagian sudah memiliki NIB, dan sebagian baru pertama kali mengikuti sosialisasi. Bagi yang baru, segera daftarkan NIB sesuai KBLI yang berlaku. Bagi yang sudah punya NIB, ini saat yang tepat untuk memahami perubahan aturan yang menggantikan KBLI 2020,” tambahnya.

Agar pemahaman lebih menyeluruh, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari I Dewa Gede Putra Prabawa (Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian Banjarbaru) dan Murjani (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin).

Selain itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan secara luas bagi seluruh IKM yang masih mengalami kesulitan.

Melalui kegiatan ini, pelaku IKM Kota Banjarmasin dapat lebih beradaptasi dengan sistem digitalisasi perizinan berbasis risiko, serta memenuhi standar mutu industri nasional guna meningkatkan daya saing di pasar. (kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *