Melalui Raperda PPM, Kalsel Perkuat Iklim Investasi dan Pembangunan Ekonomi Daerah
BANJARMASIN, pojokindonesia.com – Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (PPM), DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel berupaya memperkuat iklim investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda PPM, H. Jahrian SE, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, Raperda ini menjadi landasan hukum penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Melalui regulasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jahrian.
Politisi dari Partai NasDem ini menjelaskan, raperda mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan berusaha, hingga pembinaan serta pengawasan kegiatan usaha. Proses penyusunannya pun telah melalui tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK SH MH, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo MM, H. Muh. Alpiya Rakhman SE M, dan Desy Oktavia Sari. Selain membahas Raperda PPM, agenda lain adalah penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, mewakili Gubernur Kalsel, Plh. Sekretaris Daerah H. Subhan Nor Yaumil menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pansus atas kerja sama yang terjalin. Ia menegaskan penanaman modal adalah pilar utama pembangunan, sehingga kepastian hukum, stabilitas, dan kemudahan pelayanan menjadi kunci menarik minat investor.
“Dengan adanya peraturan ini, kami harap daya saing daerah meningkat, pelayanan perizinan lebih optimal, dan investasi tumbuh untuk membuka lapangan kerja serta menguatkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, ia menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat ini menjadi bukti sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat peraturan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan masyarakat Banua.
Turut hadir unsur Forkopimda, jajaran pemerintah provinsi, dan anggota DPRD. (kha)












