Berita

Kesal kepada Korban, Pria di Banjar Diduga Curi Motor Mahasiswi Kapuas, Ditangkap Tim Gabungan

×

Kesal kepada Korban, Pria di Banjar Diduga Curi Motor Mahasiswi Kapuas, Ditangkap Tim Gabungan

Share this article
Kesal kepada Korban, Pria di Banjar Diduga Curi Motor Mahasiswi Kapuas, Ditangkap Tim Gabungan

Kuala Kapuas, pojokindonesia.com – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, Polsek Banjarmasin Selatan, dan Resmob Polres Tapin berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Terduga pelaku berinisial ZE alias Inal alias Imi (29) ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan Tatah Belayung Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pencurian itu terjadi di Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban, Helda Yunita (24), diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC di area hotel pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, saat hendak meninggalkan hotel pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV hotel dan melihat seorang pria membawa sepeda motor tersebut tanpa izin. Dari rekaman itu, korban mengaku mengenali pelaku sebagai ZE alias Inal alias Imi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp22,5 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Selat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian karena memiliki persoalan pribadi dengan korban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu mengambil kunci kontak atau remote sepeda motor korban. Beberapa bulan kemudian, pelaku memanfaatkan kunci tersebut untuk membawa kabur kendaraan yang terparkir di Hotel Roos.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy KH 2209 UC, satu lembar STNK atas nama korban, satu buah remote kunci kontak, serta sepasang pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dan segera melaporkan apabila menjadi korban tindak kejahatan. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *