Berita

Pemko Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

×

Pemko Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Share this article
Pemko Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Pemko Banjarmasin Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

BANNJARMASIN, pojokindonesia.com–

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) melalui langkah pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha.

Upaya tersebut melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6/2026).

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR membuka resmi kegiatan itu dengan para pelaku usaha sektor hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, hingga distributor minuman beralkohol.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Wali Kota H. Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menciptakan tertib usaha, tertib administrasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan tertib usaha, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil monitoring terpadu oleh Disperdagin bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja pada 10 dan 15 Maret 2026 atau saat bulan Ramadan 1447 yang lalu.

Dari hasil pengawasan tersebut, mereka menemukan sejumlah depot maupun tempat usaha yang melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.

“Kegiatan monitoring tersebut menemukan masih adanya depot atau tempat usaha yang melakukan kegiatan jual beli minuman beralkohol pada bulan Ramadan. Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Temuan tersebut hendaknya menjadi evaluasi kita bersama,” tegasnya.

Menurut Yamin, penegakan aturan tidak hanya melalui pengawasan dan pemberian sanksi, tetapi juga harus mengimbangi dengan pembinaan agar para pelaku usaha memahami seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami memandang penegakan aturan tidak hanya melalui pengawasan dan penindakan, tetapi juga melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman kepada para pelaku usaha. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta dapat memahami berbagai ketentuan yang berlaku, mulai dari regulasi, perizinan, kewajiban pelaku usaha hingga konsekuensi atau sanksi apabila terjadi pelanggaran,” jelasnya lagi.

Ia meyakini bahwa meningkatnya pemahaman terhadap regulasi akan mendorong tumbuhnya kepatuhan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan memiliki kepastian hukum.

“Saya percaya, dengan pemahaman yang baik, kepatuhan akan tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban, menghormati norma yang ada di masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengajak seluruh pelaku usaha hotel, restoran, maupun tempat hiburan agar menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha.

“Kepada seluruh pelaku usaha hotel, restoran maupun tempat hiburan, saya mengajak agar senantiasa menjadikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Yamin berharap sosialisasi ini menjadi ruang dialog yang produktif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sehingga tercipta sinergi dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera.

“Semoga ini bisa menjadi sarana dialog dan pembelajaran yang bermanfaat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mewujudkan Kota Banjarmasin yang tertib, aman, maju, dan sejahtera,” pungkasnya. (kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *