Kuala Kapuas, pojokindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah, S.Hut., M.M., didampingi Wakil Ketua I Yahanes, S.T., dan Wakil Ketua II Brinto, S.H., M.H. Hadir pula Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.H., Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P., M.A., Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usia I Sangkai, S.Hut., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, perwakilan masyarakat, serta awak media.
Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengambilan keputusan bersama atas rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD dan pihak terkait yang telah mengikuti proses pembahasan secara intensif sejak 26 Juni 2026.

“Rapat ini merupakan momen penting bagi kita semua untuk mengevaluasi kinerja pemerintah sekaligus menyusun arah kebijakan yang lebih baik ke depan. Hari ini kita membahas bagaimana anggaran rakyat pada Tahun Anggaran 2025 telah direncanakan dan dilaksanakan,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, berbagai saran, kritik, dan masukan yang disampaikan anggota DPRD merupakan representasi aspirasi masyarakat Kabupaten Kapuas yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Seluruh masukan tersebut akan menjadi acuan bagi kami untuk bekerja lebih teliti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap catatan agar setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Kapuas secara bulat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya, naskah Raperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap keputusan yang diambil menjadi landasan untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kapuas.
“Semoga keputusan yang kita ambil hari ini menjadi pondasi yang kuat untuk terus bersinergi membangun Kabupaten Kapuas yang semakin maju, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. uhkps












