Berita

Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkoba, Empat Paket Sabu Diamankan dari Rumah Warga

×

Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkoba, Empat Paket Sabu Diamankan dari Rumah Warga

Share this article
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkoba, Empat Paket Sabu Diamankan dari Rumah Warga

KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IJ (53) diamankan setelah diduga memiliki sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah rumah di Desa Handiwung yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Kapuas pada Selasa (14/7/2026).

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial IJ di rumah tersebut,” ujarnya.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,73 gram;
  • Satu plastik klip kosong;
  • Satu wadah plastik berwarna kuning-hijau; dan
  • Uang tunai sebesar Rp9.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terduga pelaku.

IJ yang berprofesi sebagai petani itu kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas bersama barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan mengedepankan informasi dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *