Berita

Wakil Bupati Kapuas Resmi Buka Sidang Penetapan Cagar Budaya 2026, 7 Objek Diusulkan

×

Wakil Bupati Kapuas Resmi Buka Sidang Penetapan Cagar Budaya 2026, 7 Objek Diusulkan

Share this article
Wakil Bupati Kapuas Resmi Buka Sidang Penetapan Cagar Budaya 2026, 7 Objek Diusulkan

Kapuas, pojokindonesia..com – Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 16–18 Juli 2026, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P., M.Si. secara resmi membuka sidang yang diselenggarakan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga ini. Kegiatan bertujuan menetapkan, memelihara, dan melestarikan benda-benda bernilai sejarah sekaligus memasukkannya ke dalam Registrasi Nasional Kementerian Kebudayaan RI.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya menjaga warisan luhur nenek moyang sebagai jati diri bangsa di tengah arus kemajuan zaman. “Cagar budaya harus menjadi jembatan mengenalkan nilai adat dan tradisi kepada generasi muda. Hal ini sejalan dengan visi ‘Kapuas Bersinar’ — mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya dan religius,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau agar cagar budaya dijaga, dilestarikan, dan diperkenalkan secara luas kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat. Kepada para Juru Pelihara yang ditunjuk, diminta memberikan pelayanan terbaik agar cagar budaya menjadi daya tarik wisata yang diminati, baik wisatawan lokal maupun mancanegara. “Mari bersatu melestarikan, menjaga, dan memajukan cagar budaya sebagai jati diri kita, menuju Kalimantan Tengah yang makin Berkah, Maju, dan Sejahtera,” tambahnya.

Sebanyak 7 objek diajukan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kapuas, meliputi:

🔹 Kategori Bangunan:

1. Rumah Hai Amos Akar di Mandomai

2. Rumah Segitiga di Mandomai

🔹 Kategori Benda:

1. Alat musik Harmonium Gereja

2. Alat musik Trompet Gereja

3. Alat Perjamuan Gereja

4. Mozaik di Gereja GKI Immanuel Mandomai

5. Salib Makam C.C. Hendrik

Saat ini Kabupaten Kapuas telah menetapkan 4 cagar budaya peringkat kabupaten, yaitu:

1. Gereja GKI Immanuel Mandomai — memiliki mozaik yang hanya ada di 3 tempat di dunia, telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi tahun 2023 dan akan diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional tahun 2026.

2. Rumah Hai Mandomai — menyimpan sejarah tokoh pendiri dan arsitektur rumah panjang khas daerah.

3. Rumah Juang Anjir Serapat Km 10 — saksi sejarah perjuangan kemerdekaan, masih terlihat jelas bekas lubang peluru peninggalan masa kolonial Belanda.

4. Makam Tumenggung Nikodemus Ambo Jayanegara — di Kelurahan Hampatung, mengenang tokoh Dayak sekaligus pelopor pendidikan di Kapuas.

Plt. Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, S.Sos., M.Si. dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini berlandaskan UU No. 10 Tahun 2011, PP No. 87 Tahun 2021, serta SK Bupati Kapuas pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. Ke depannya, pemerintah daerah akan terus mendorong pendataan dan penetapan objek cagar budaya lainnya agar warisan budaya Kapuas terus terjaga dan tidak punah. “Sebut Budi Kurniawan.

Sidang juga diisi pendataan kelayakan dan penyerahan hasil penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kapuas yang beranggotakan para ahli dari BRIN Jakarta serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Ketua DAD, serta para undangan lainnya.uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *