KAPUAS, pojokindonesia.com – Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. memimpin langsung pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kabupaten Kapuas, pada Senin (31/8/2026). Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas berlangsung di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P., Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Purwanto, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat.
Dalam laporannya, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Purwanto menyampaikan pengangkatan Pj Kepala Desa dan BPD PAW dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat desa sebagai dampak dari kebijakan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sebanyak 9 orang Pj Kepala Desa yang dilantik meliputi Pj Kades Cemara Labat, Sei Ahas, Terusan Baguntan Raya, Terusan Raya Hulu, Bamban Raya, Bangun Harjo, Pangkalan Sari, Sumber Mulya, dan Manusup Hilir. Sementara itu, 10 orang anggota BPD PAW yang dilantik berasal dari Desa Anjir Serapat Tengah, Harapan Baru, Manggala Permai, Narahan, Tumbang Tihis, Kalumpang, Tarantang, Saka Lagon, Saka Mangkahai, dan Palangkai.
Dalam arahannya, Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menegaskan bahwa jabatan Pj Kades maupun BPD PAW merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pemerintah dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saya minta pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terencana, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Setiap rupiah anggaran desa harus menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan para Pj Kades untuk segera membangun komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan perangkat desa, BPD, camat, serta seluruh elemen masyarakat. Kepada BPD, Bupati berpesan agar menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi secara objektif dan konstruktif berdasarkan prinsip kemitraan.
Lebih lanjut, Bupati mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan potensi lokal di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan melalui pemberdayaan kelompok masyarakat serta BUMDes guna mendukung ketahanan pangan dan mewujudkan visi Kapuas Bersinar.uhkps












