Berita

Polres Kapuas Gelar Press Release, Ungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana Sepanjang Agustus–September 2026

×

Polres Kapuas Gelar Press Release, Ungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana Sepanjang Agustus–September 2026

Share this article
Polres Kapuas Gelar Press Release, Ungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana Sepanjang Agustus–September 2026

KAPUAS, pojokindonesia.com — Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Humas Polres Kapuas, Senin (7/9/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabagops, Kasat Reskrim, Kasat Res Narkoba, Kasi Humas, serta insan pers dari empat organisasi media, yakni PWI Kabupaten Kapuas, IJTI Kabupaten Kapuas, SMSI Kabupaten Kapuas, dan PWRI Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kapuas memaparkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek jajaran sepanjang Agustus hingga awal September 2026.

Salah satu kasus yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VIII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 25 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial AS.

Jajaran Polsek Kapuas Tengah juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/04/VIII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Tengah/Polres Kapuas tertanggal 17 Agustus 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka AG (25) beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi, kunci kontak, dan buku BPKB.

Kasus curanmor lainnya juga berhasil diungkap Polsek Selat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Selat/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 30 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial AS.

Tidak hanya kasus pencurian, Polres Kapuas juga mengungkap dugaan tindak pidana terkait perkawinan yang melibatkan tersangka H (29). Dalam perkara tersebut, tersangka diduga membuat surat pernyataan yang seolah-olah menyatakan dirinya telah berpisah dari istri sahnya, AD.

Surat tersebut kemudian membuat pihak lain percaya hingga akhirnya terjadi perkawinan siri antara tersangka dan seorang perempuan berinisial YU.

Kasus lainnya adalah tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 28 Agustus 2026, dengan tersangka AR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penggelapan untuk memperoleh keuntungan sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka yang sama juga terlibat dalam perkara dugaan penggelapan atau penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/38/VIII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Suzuki FL 125 RCD warna hitam dengan nomor polisi KH 6809 AH.

Sementara itu, jajaran Polsek Selat mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/VIII/2026/SPKT/Unit Reskrim Polsek Selat/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 22 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FI (27) dan JU (31).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Kapuas dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rina.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas yang mencurigakan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *