Kab Kapuas

Polres Kapuas Amankan Pria, Diduga Kuasai Sabu Hampir 100 Gram

×

Polres Kapuas Amankan Pria, Diduga Kuasai Sabu Hampir 100 Gram

Share this article
Polres Kapuas Amankan Pria, Diduga Kuasai Sabu Hampir 100 Gram

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial M.M. dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 99,68 gram.

Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Kapuas di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terduga pelaku di kawasan hotel tersebut.

Informasi diterima petugas pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa M.M. berada di Hotel Bayu.

“Petugas kemudian mengamankan terlapor yang saat itu berada di Hotel Bayu. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan resepsionis hotel, petugas melakukan penggeledahan,” demikian keterangan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, satu jaket merek Volcom warna hitam, satu kotak warna putih tanpa merek, serta satu case telepon seluler warna ungu.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler OPPO A15 warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau, serta uang tunai Rp550.000.

M.M., warga Handel Habuk, Kabupaten Kapuas, diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut melibatkan sejumlah saksi, di antaranya Rie Purnama yang merupakan karyawan swasta sekaligus resepsionis hotel serta dua anggota Polri, Eza Pahlevi dan Fadilah.

Polres Kapuas menyatakan telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan sketsa TKP.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *