Kab Kapuas

Lima Paket Sabu 25,11 Gram Disita, Polisi Amankan Pria di Kapuas

×

Lima Paket Sabu 25,11 Gram Disita, Polisi Amankan Pria di Kapuas

Share this article
Lima Paket Sabu 25,11 Gram Disita, Polisi Amankan Pria di Kapuas

KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial H.P. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan H.P. di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Sekitar pukul 11.40 WIB, petugas mendapati H.P. berada di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi umum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 25,11 gram, termasuk berat kemasan.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu jaket merek House of Smith warna biru abu-abu, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan lis biru bernomor polisi KH 3837 UJ beserta kunci kontak, satu unit telepon seluler Realme C53 warna hitam, serta satu buah plester warna cokelat.

H.P., 30 tahun, diketahui merupakan warga Kabupaten Kapuas dan bekerja sebagai karyawan honorer. Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga telah mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan dan dokumen tempat kejadian perkara (TKP). uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *