KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com — Pembangunan Dermaga Waterfront City Kapuas senilai lebih dari Rp82 miliar mulai memasuki tahap pekerjaan fisik sejak diluncurkan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno pada 8 Juli 2026.
Namun, penelusuran terhadap dokumen dan publikasi pemerintah daerah memunculkan pertanyaan mengenai urutan proses penataan ruang dan pekerjaan fisik proyek tersebut.
Pertanyaan itu terutama muncul setelah Pemerintah Kabupaten Kapuas pada 17 September 2026 menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dalam rapat tersebut, salah satu rencana kegiatan yang dibahas secara eksplisit adalah pembangunan atau pemanfaatan pelabuhan.
Proyek Sudah Diluncurkan Sejak 8 Juli
Publikasi resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat bahwa Gubernur Agustiar Sabran melaksanakan launching pembangunan Dermaga Waterfront City di kawasan depan Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada 8 Juli 2026.
Nilai proyek disebut lebih dari Rp82 miliar. Kawasan tersebut dirancang menjadi ruang publik dan destinasi wisata baru di tepian Sungai Kapuas. ANTARA juga melaporkan bahwa pada 8 Juli 2026 pembangunan resmi dimulai melalui pengguntingan pita oleh Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas.
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas yang dikutip ANTARA, dermaga direncanakan sepanjang sekitar 700 meter dengan fasilitas pendukung dan ditargetkan selesai pada 24 Desember 2026. Konstruksi menggunakan tiang pancang pracetak berdiameter 50 sentimeter dan beton pracetak pada bagian atas.
Dengan demikian, secara faktual terdapat tanggal yang jelas mengenai dimulainya proyek secara resmi, yaitu 8 Juli 2026. Pertanyaan Muncul pada Proses KKPR Persoalan yang kini perlu dijawab bukan semata-mata apakah proyek tersebut memiliki KKPR atau tidak, melainkan:
Kapan KKPR proyek Dermaga Waterfront City Kapuas diajukan, kapan proses penilaiannya dimulai, kapan keputusan diterbitkan, dan apakah pekerjaan fisik sudah dimulai sebelum persetujuan tersebut diterbitkan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena publikasi Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Kapuas mencatat adanya rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR pada 17 September 2026. Sementara pemberitaan mengenai rapat tersebut menyebut sejumlah rencana kegiatan yang dibahas, antara lain pembangunan jalan umum, pemanfaatan hasil hutan berupa kayu, serta pembangunan atau pemanfaatan pelabuhan.
Artinya, terdapat jarak waktu sekitar 71 hari antara launching pembangunan pada 8 Juli dan rapat pengambilan keputusan KKPR pada 17 September 2026.
Jarak waktu tersebut belum otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran. Namun, secara jurnalistik dan administratif, urutan waktunya patut diverifikasi lebih lanjut, khususnya dengan membandingkan tanggal pengajuan KKPR, dokumen pertimbangan teknis, keputusan Forum Penataan Ruang, serta tanggal penerbitan persetujuan KKPR.
Pemerintah Kapuas Sendiri Menyebut KKPR Sebagai Instrumen Penting
Publikasi Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Kapuas sebelumnya juga menunjukkan bahwa rapat pengambilan keputusan KKPR diposisikan sebagai bagian dari proses untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dalam rapat 31 Maret 2026, misalnya, pemerintah daerah menyebut KKPR sebagai instrumen penting sebagai acuan perizinan investasi dan pembangunan. Hasil rapat disebut menjadi dasar pengambilan keputusan penerbitan KKPR untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang.
Hal serupa juga terlihat dalam rapat 17 Juni 2026 yang dipimpin Sekda Kapuas Usis I. Sangkai. Pemerintah daerah menyatakan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang dan hasilnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan penerbitan KKPR.
Karena itu, keberadaan rapat 17 September 2026 yang mencantumkan kegiatan pelabuhan menjadi dokumen penting untuk ditelusuri kaitannya dengan proyek Waterfront City.
Bukan Sekadar “Ada atau Tidak Ada Izin”
Dalam konteks penataan ruang, persoalannya tidak sesederhana pertanyaan apakah sebuah proyek akhirnya mendapatkan KKPR. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memang mengatur pemanfaatan ruang, termasuk KKPR, sebagai bagian dari mekanisme pemanfaatan dan pengendalian ruang. Peraturan tersebut juga mengatur penilaian pelaksanaan KKPR serta pengawasan dan sanksi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Karena itu, investigasi terhadap Waterfront City perlu diarahkan pada kronologi administrasi:
kapan rencana proyek ditetapkan;
kapan pengadaan atau kontrak pekerjaan dilaksanakan;
kapan pekerjaan fisik dimulai;
kapan permohonan KKPR diajukan;
kapan pertimbangan teknis pertanahan diterbitkan;
kapan Forum Penataan Ruang membahasnya;
kapan keputusan KKPR ditetapkan;
kapan dokumen KKPR diterbitkan;
serta apakah terdapat persetujuan atau mekanisme lain yang secara hukum memungkinkan pekerjaan dilakukan sebelum KKPR final.
Tanpa dokumen-dokumen tersebut, kesimpulan bahwa proyek “dibangun tanpa KKPR” masih harus ditempatkan sebagai dugaan atau pertanyaan investigatif, bukan fakta hukum yang sudah final.
Temuan Visual Tiang Pancang Juga Perlu Diuji
Selain aspek administrasi tata ruang, terdapat temuan lapangan yang tidak kalah menarik.
Dokumentasi pekerjaan yang diperoleh menunjukkan konstruksi dermaga menggunakan sistem tiang pancang. Informasi awal yang muncul menyebutkan adanya tiang pancang dengan panjang 24 meter.
Keseragaman panjang tiang tersebut menimbulkan pertanyaan teknis apabila benar seluruh tiang yang terpasang memiliki panjang efektif yang sama dan tidak terdapat pemotongan di lokasi.
Namun, satu hal perlu ditegaskan: kesamaan panjang tiang pancang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa pekerjaan atau pelanggaran konstruksi.
Tiang pancang pracetak memang dapat diproduksi dalam panjang tertentu dan dipasang berdasarkan desain serta hasil perhitungan teknis. Untuk mengetahui apakah kondisi tersebut wajar atau justru menimbulkan persoalan, diperlukan pemeriksaan dokumen teknis seperti:
gambar kerja; shop drawing; desain fondasi; data soil investigation; hasil kalendering/pile driving record; pile load test atau pengujian terkait; daftar panjang dan nomor setiap tiang; berita acara pemancangan; serta dokumen perubahan atau pemotongan tiang bila ada.
Dengan dokumen tersebut, klaim mengenai “semua tiang 24 meter” dapat diuji secara teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Panglima TLAM: Jangan Sampai Administrasi Mengikuti Pekerjaan Fisik Temuan mengenai urutan pekerjaan dan proses KKPR tersebut kini menjadi perhatian Ketua DPW TLAM, Panglima Tantara Lawung Gatner Eka Tarung, SE.
Menurut sorotan yang disampaikan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status KKPR Dermaga Waterfront City Kapuas, termasuk kapan permohonan diajukan dan kapan persetujuannya diterbitkan.
Yang menjadi perhatian bukan keberadaan proyek Waterfront City sebagai program pembangunan, melainkan kepastian bahwa setiap tahapan pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah berjalan berdasarkan dokumen perencanaan, tata ruang, dan perizinan yang lengkap.
Pertanyaan utamanya sederhana: Apakah KKPR telah terbit sebelum pekerjaan fisik dimulai, atau proses penataan ruang baru diselesaikan ketika pekerjaan konstruksi sudah berjalan?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya dapat diperoleh dari dokumen resmi pemerintah.
Kronologi yang Perlu Dijelaskan Pemkab Kapuas Tanggal Peristiwa Status informasi 3 November 2025 Rapat FPR/KKPR Kabupaten Kapuas Tercatat dalam publikasi Bidang Tata Ruang, namun bersifat umum dan tidak dari temuan yang terverifikasi menyebut Waterfront City 17 Juni 2026
Rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR Tercatat dalam publikasi resmi Bidang Tata Ruang 8 Juli 2026 Launching pembangunan Dermaga Waterfront City Terverifikasi melalui Pemprov Kalteng dan ANTARA Setelah 8 Juli 2026 Pekerjaan konstruksi berlangsung
Perlu dikonfirmasi melalui dokumen kontrak dan laporan progres 17 September 2026
Rapat pengambilan keputusan KKPR yang membahas antara lain pembangunan/pemanfaatan pelabuhan Terverifikasi Sekitar 22 September 2026 Dokumentasi lapangan menunjukkan pekerjaan struktur telah berkembang Perlu verifikasi tanggal dan sumber dokumentasi
Publikasi Bidang Tata Ruang Kabupaten Kapuas juga menunjukkan bahwa rapat-rapat KKPR memang berlangsung secara berkala sepanjang 2025–2026, termasuk rapat pada 3 November 2025, 17 Desember 2025, 31 Maret 2026, 17 Juni 2026, hingga September 2026. Karena itu, rapat 3 November 2025 tidak dapat serta-merta dianggap sebagai KKPR khusus Waterfront City tanpa melihat agenda dan dokumen objek yang dibahas pada rapat tersebut.
Pertanyaan Investigasi untuk Pemkab Kapuas Untuk menguji dugaan secara berimbang, Pemkab Kapuas melalui DPUPR, DPMPTSP, Bapperida dan pihak pelaksana proyek perlu menjawab setidaknya:
1. Apakah Dermaga Waterfront City telah memiliki KKPR?
2. Jika sudah, berapa nomor dan tanggal penerbitannya?
3. Kapan permohonan KKPR diajukan?
4. Kapan pertimbangan teknis pertanahan diterbitkan?
5. Apakah rapat 17 September 2026 merupakan bagian dari proses penerbitan KKPR untuk Waterfront City?
6. Jika benar, mengapa proses pengambilan keputusan tersebut berlangsung setelah launching pembangunan pada 8 Juli 2026?
7. Dokumen apa yang menjadi dasar dimulainya pekerjaan fisik pada 8 Juli 2026?
8. Apakah pekerjaan pemancangan telah dimulai sebelum KKPR diterbitkan?
9. Siapa pemegang kontrak pekerjaan senilai lebih dari Rp82 miliar tersebut?
10. Berapa progres pekerjaan pada saat rapat KKPR 17 September 2026?
11. Apakah seluruh tiang pancang memang menggunakan panjang 24 meter? Jika benar, apa dasar desain teknisnya?
12. Apakah tersedia pile driving record, kalendering, soil investigation dan hasil pengujian fondasi yang dapat menunjukkan kedalaman serta daya dukung masing-masing titik?
Kesimpulan Sementara Penelusuran ini belum menyimpulkan bahwa Dermaga Waterfront City Kapuas dibangun secara ilegal atau pasti tanpa KKPR.
Akan tetapi, terdapat pertanyaan administratif yang layak dijawab secara terbuka: proyek telah diluncurkan dan pekerjaan fisik telah berjalan sejak 8 Juli 2026, sementara pada 17 September 2026 Pemkab Kapuas masih mencatat adanya rapat pengambilan keputusan KKPR yang membahas pembangunan atau pemanfaatan pelabuhan.
Jika ternyata KKPR memang baru diterbitkan setelah pekerjaan fisik dimulai, maka kronologi tersebut perlu diuji terhadap ketentuan penataan ruang dan dokumen legal proyek.
Sebaliknya, apabila KKPR ternyata telah terbit sebelum 8 Juli 2026,
Pemkab Kapuas dapat menjelaskan nomor, tanggal dan objek KKPR tersebut sehingga pertanyaan publik mengenai urutan perizinan dapat segera terjawab.
Dengan demikian, kunci penelusuran berikutnya adalah dokumen: KKPR, tanggal penerbitan, kontrak pekerjaan, dokumen perencanaan teknis, dan rekaman pelaksanaan pemancangan.
Di titik inilah sorotan Panglima Tantara Lawung Gatner Eka Tarung menjadi relevan: proyek pembangunan daerah bernilai lebih dari Rp82 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses administrasi dan teknis sejak pekerjaan pertama dimulai.
Catatan penting:
Sumber resmi yang justru menunjukkan rapat KKPR juga pernah berlangsung pada 17 Juni 2026, sehingga naskah sebaiknya tidak mengatakan “KKPR baru mulai dibahas 17 September” secara mutlak. Yang lebih kuat dan aman secara jurnalistik adalah mempertanyakan apakah rapat 17 September merupakan tahapan khusus untuk proyek pelabuhan/Waterfront City dan kapan KKPR final diterbitkan. (Iy)












