KAPUAS, pojokindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Kantor Disperkimtan Kapuas, Selasa (27/10/2026).
Sosialisasi dihadiri oleh Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala Dinas Perkimtan Yan Hendryale, kepala OPD terkait, pejabat utama Disperkimtan, para penghuni rusunawa, serta para undangan lainnya.
Kepala Dinas Perkimtan, Yan Hendryale, menyampaikan bahwa kegiatan ini berfokus pada penyampaian peraturan dan tata tertib bagi para penghuni Rusunawa yang terdiri dari empat lantai, sesuai kapasitas dan posisi petak gedung yang tersedia.
Kepala Bidang Perumahan, DisPerkimtan Kapuas Dito, S.T., M.T., menjelaskan lebih lanjut maksud dan tujuan penyusunan Perbup ini.
“Rusunawa merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kapuas yang harus dikelola dan difungsikan sebagaimana mestinya. Hal ini juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang mengharuskan aset tersebut dimanfaatkan dan dikelola dengan baik,” ujar Dito.
Bangunan Rusunawa telah berdiri sejak tahun 2018, namun belum dikelola secara optimal. Setelah Disperkimtan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri pada 14 Mei 2025 dan mulai menindaklanjuti pengelolaan secara efektif di tahun 2026, langkah pengelolaan pun mulai disiapkan. Perbup Nomor 32 Tahun 2026 sendiri baru diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Dalam sosialisasi ini, disampaikan ketentuan besaran retribusi bulanan yang wajib dibayar penghuni berdasarkan Lantai yang digunakan penghuni,adapun Tarif Retribusi/Bulan yang dikenakan :
Lantai I Rp 275.000
Lantai II Rp 250.000
Lantai III Rp 225.000
Lantai IV Rp 200.000
Dito juga menyampaikan harapan agar pada tahun 2027 Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi secara menyeluruh Rusunawa, mencakup perbaikan fisik bangunan serta penataan halaman dan lingkungan sekitarnya.
“Kami berharap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan rehabilitasi secara menyeluruh, sehingga kondisi Rusunawa menjadi lebih baik dan layak huni. Dengan demikian, penerapan retribusi juga sejalan dengan kualitas fasilitas yang diterima penghuni,” pungkasnya.
Semoga pengelolaan Rusunawa ke depan semakin tertib, terawat, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak dan terjangkau,” tutup DITO. uhkps












