Kab Kapuas

Launching Buku ”Bangkitnya Kesalahan Berat”, Advokat M. Junaidi L. Gaol Soroti PHK Alasan Mendesak dan Pengabaian Praduga Tak Bersalah

×

Launching Buku ”Bangkitnya Kesalahan Berat”, Advokat M. Junaidi L. Gaol Soroti PHK Alasan Mendesak dan Pengabaian Praduga Tak Bersalah

Share this article
Launching Buku ”Bangkitnya Kesalahan Berat”, Advokat M. Junaidi L. Gaol Soroti PHK Alasan Mendesak dan Pengabaian Praduga Tak Bersalah

Kapuas, pojokindonesia.com — Seorang Advokat sekaligus Aktivis Perburuhan asal Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, M. Junaidi L. Gaol, SH., MH., meluncurkan buku berjudul “Bangkitnya Kesalahan Berat: PHK Alasan Mendesak Melanggar Pasal 52 PP No. 35 Tahun 2021 dan Pengabaian Asas Praduga Tak Bersalah”. Peluncuran berlangsung Jumat (06/11/2026) di salah satu kafe di Kuala Kapuas melalui acara press release.

M. Junaidi L. Gaol yang telah berpengalaman membela hak‑hak buruh dalam sengketa dengan perusahaan menyampaikan bahwa buku ini lahir dari kegelisahan yang ia temukan di lapangan. Menurutnya, PHK alasan mendesak menjadi momok besar bagi para pekerja karena pemutusan hubungan kerja jenis ini umumnya tidak disertai pesangon dan dianggap sebagai bentuk PHK yang paling tidak terhormat.

Ia menyoroti kekhawatiran bahwa alasan‑alasan PHK mendesak yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 seolah‑olah menghidupkan kembali Pasal 158 Undang‑Undang Tenaga Kerja Tahun 2003 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Tuduhan‑tuduhan seperti dugaan pencurian, melawan perintah pimpinan, perbuatan asusila dan hal serupa yang tertuang dalam Pasal 52 PP tersebut dinilai sangat mirip dengan ketentuan lama.

“Yang menjadi persoalan adalah asas praduga tak bersalah kerap diabaikan. Sering terjadi pekerja sudah dijatuhi PHK tanpa pesangon hanya berdasar tuduhan, saksi atau bukti yang belum diuji di pengadilan. Padahal dalam ranah pidana seseorang baru dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas M. Junaidi L. Gaol.

Ia berharap buku ini dapat menjadi bahan rujukan bagi para pekerja, serikat pekerja serta praktisi hukum agar lebih memahami hak‑hak mereka dan waspada terhadap praktik PHK alasan mendesak yang dibungkus dalih kesalahan berat sebagaimana yang pernah diatur dalam Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003.

“Melalui buku ini kami ingin mendorong terjaganya prinsip keadilan serta asas praduga tak bersalah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ujarnya.uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *