Berita

Anggota DPRD PPU Usulkan Sanksi Sosial Gantikan Denda bagi Pelanggar Buang Sampah

×

Anggota DPRD PPU Usulkan Sanksi Sosial Gantikan Denda bagi Pelanggar Buang Sampah

Share this article
Anggota DPRD PPU Usulkan Sanksi Sosial Gantikan Denda bagi Pelanggar Buang Sampah

PENAJAM, pojokindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar, mengusulkan penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, menggantikan denda yang dinilai memberatkan masyarakat kecil.

Usulan ini, kata dia, menyikapi belum efektifnya pelaksanaan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Meskipun larangan membuang sampah sembarangan telah banyak disosialisasikan melalui spanduk, lanjut dia, implementasi hukumannya masih belum berjalan.

“Denda memang bisa menimbulkan efek jera, tapi nominalnya terlalu tinggi, terutama bagi warga yang kurang mampu,” ujar Adjie saat diwawancarai, Selasa (22/04/2025).

Adjie menilai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU belum menerapkan sanksi denda secara aktif karena mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin ditimbulkan. Saat ini, DLH masih memprioritaskan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Sebagai solusi yang lebih konkret, ia mengusulkan agar pelanggar diberi sanksi sosial seperti kerja bakti atau pembersihan lingkungan. Pendekatan tersebut lebih efektif dalam membangun kesadaran warga tentang pentingnya menjaga kebersihan.

“Daripada didenda, lebih baik disuruh membersihkan lingkungan selama beberapa hari. Ini lebih mendidik dan tidak membebani masyarakat,” tutupnya.

Usulan ini mendapat sorotan sebagai alternatif penegakan hukum yang mengedepankan nilai pembinaan daripada penghukuman, sekaligus membuka ruang tentang keadilan sosial dalam penegakan aturan lingkungan di PPU. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *